FAHAD Bukan Filter Air Konvensional



Banyak pengguna filter penjernih air yang kecewa setelah membeli dan memasang filter air, karena setelah beberapa hari dipasang, air kembali menjadi kotor, keruh, berbau. Ternyata filter penjernih air konvensional memang harus rutin dirawat dengan cara dikuras atau back wash filter, jika tidak maka air akan kembali kotor dan berbau. Masalahnya, konsumen biasanya malas untuk menguras filter air karena memang merepotkan dan memboroskan air tanah.

Menguras filter air atau back wash adalah bagian dari perawatan filter air konvensional yang dilakukan dengan mencuci media yang berada di dalam filter menggunakan air yang dipompakan kedalam filter. Tujuannya untuk menghilangkan kotoran yang melekat pada media filter. 

Pengurasan dilakukan secara berkala tergantung kondisi air tanah (antara 2-3 hari sekali). Jika tidak dikuras, kotoran dari air yang disaring akan menumpuk dan menyumbat media filter. Akibatnya, kualitas air kembali memburuk dan debit air yang keluar akan semakin kecil.

Masalahnya, rutinitas menguras filter air ini sangat lama, merepotkan, dan harus menggunakan air tanah yang dipompakan kedalam filter air. Air tanah dipompakan kedalam filter air sambil menutup buka keran pada filter secara bergantian sesuai prosedur. Proses back wash ini harus dilakukan sampai air yang keluar dari filter menjadi bersih kembali. Jika filter air tidak lagi menghasilkan air bersih walaupun telah berkali-kali dilakukan back wash, tandanya media di dalam filter harus segera diganti.

Solusi Alat Pejernih Air FAHAD 

Dengan menggunakan alat penjernih air FAHAD yang sangat unik dan handal ini, ketersediaan AIR JERNIH & BERSIH di tempat Anda akan TERJAMIN (dengan garansi 1 tahun), TANPA REPOT rutinitas mencuci media filter air (back wash) & memboroskan air hanya untuk merawat filter air, seperti pada filter air konvensional.

Perawatan alat penjernih air FAHAD sangat mudah dan murah hanya 1 tahun sekali, dengan cara mengganti media serat, batu, & pasir nya saja.




This entry was posted in , , , , , , , , , , . Bookmark the permalink.